AsuransiKredit. Asuransi
kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang
perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak
dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang dapat
mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan
bank sebagai pemberi kredit.
Kredit
adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kepada nasabahnya. Untuk
melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak dapat mengembalikan kredit,
pemberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut. Dalam asuransi kredit,
yang menjadi pihak tertanggung adalah pemberi kredit (bank dan/atau lembaga
keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit di mana
tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya terdiri
atas para pengusaha). Asuransi kredit bertujuan :
1. Melindungi
pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang
diberikan kepada para nasabahnya.
2. Membantu
kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun
kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan
adanya asuransi kredit ini bank terdorong untuk lebih giat membantu para
nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan
asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi
Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang
menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan
lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan
oleh PT Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi
tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan
premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang
menjadi tertanggung bukan nasabahnya, tetapi bank pemberi kredit.
Untuk lebih memahami asuransi. Silahkan anda baca : Cerita Rakyat
Untuk lebih memahami asuransi. Silahkan anda baca : Cerita Rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar