Jumat, 10 April 2015

Asuransi Kredit

 AsuransiKredit. Asuransi kredit mempunyai kaitan erat dengan jasa perbankan terutama di bidang perkreditan yang selalu dikaitkan dengan jaminan kredit berupa barang bergerak dan tidak bergerak yang sewaktu-waktu dapat tertimpa risiko yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pemilik barang dan  bank sebagai pemberi kredit.
Kredit adalah pinjaman uang yang diberikan oleh pemberi kepada nasabahnya. Untuk melindungi diri dari kemungkinan nasabah yang tidak dapat mengembalikan kredit, pemberi kredit menutup asuransi atas kredit tersebut. Dalam asuransi kredit, yang menjadi pihak tertanggung adalah pemberi kredit (bank dan/atau lembaga keuangan) dan yang ditanggung oleh penanggung adalah risiko kredit di mana tidak diperolehnya kembali kredit kepada para nasabahnya (yang umumnya terdiri atas para pengusaha). Asuransi kredit bertujuan :
1.    Melindungi pemberi kredit dari kemungkinan tidak diperolehnya kembali kredit yang diberikan kepada para nasabahnya.
2.    Membantu kegiatan, pengarahan, dan keamanan perkreditan baik kredit perbankan maupun kredit lainnya diluar perbankan.
Dengan adanya asuransi kredit ini bank terdorong untuk lebih giat membantu para nasabahnya dalam menyediakan modal untuk mengembangkan usahanya. Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dipercayakan oleh pemerintah kepada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang berkantor pusat di Jakarta, di mana yang menjadi tertanggung adalah bank-bank pemerintah, bank-bank swasta, dan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Sebagai imbalan atas jaminan yang diberikan oleh PT Askrindo, bank membayar premi atas kredit yang ditanggung. Premi tersebut menjadi beban bank, tetapi dalam praktik, ada juga bank yang membebankan premi tersebut kepada nasabahnya yang memperoleh kredit. Walaupun begitu, yang menjadi tertanggung bukan nasabahnya, tetapi bank pemberi kredit.
Untuk lebih memahami asuransi. Silahkan anda baca : Cerita Rakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar